Organisasi Front Pembela Tanah Air (F-PETA)
Kabupaten Aceh Barat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan
peraturan daerah (qanun) Nomor 3/2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
"Presiden harus membatalkan Qanun Bendera dan
Lambang Aceh yang telah disahkan DPRA. Tidak semua rakyat Aceh sepakat untuk
menggunakan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi bendera daerah,"
kata Panglima F-PETA Kabupaten Aceh Barat Taufiq yang dihubungi dari Banda
Aceh, Sabtu (20/4).
Menurutnya, sebagai bentuk penolakan terhadap qanun
Nomor 3/2013 tentang bendera dan lambang Aceh itu, anggota F-PETA telah
membalut tugu pelor Meulaboh dengan bendera merah putih berukuran 8 X 6 pada
Kamis lalu.
Ia mengatakan F-PETA tidak akan membiarkan bendera
bulan bintang berkibar di pantai barat Aceh.
"Kami yakin Presiden tidak akan sepakat
terhadap peraturan yang ditelah disahkan DPRA itu," katanya.
Taufiq juga menyatakan jika Pemerintah Aceh dan DPRA
tetap bersikeras mempertahankan idiologinya maka warga di pesisir barat selatan
itu akan meminta pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
"F-PETA sepakat dengan pemekaran ABAS dari pada
harus tunduk kepada idiologi kepentingan satu kelompok," katanya
menambahkan.
Selain di Kabupaten Aceh Barat, penolakan terhadap
bendara bintang bulan dan lambang daerah buraq singa juga terjadi di kabupaten
Aceh Selatan.
Ratusan warga di kabupaten Aceh Selatan juga
melakukan aksi pengibaran raksasa di tugu pala dan melakukan konvoi kenderaan
sambil membawa bendera merah putih.(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar