Sabtu, 20 April 2013

F-PETA Minta Presiden Batalkan Qanun Bendera Aceh

Organisasi Front Pembela Tanah Air (F-PETA) Kabupaten Aceh Barat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan peraturan daerah (qanun) Nomor 3/2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

"Presiden harus membatalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan DPRA. Tidak semua rakyat Aceh sepakat untuk menggunakan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi bendera daerah," kata Panglima F-PETA Kabupaten Aceh Barat Taufiq yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu (20/4).

Menurutnya, sebagai bentuk penolakan terhadap qanun Nomor 3/2013 tentang bendera dan lambang Aceh itu, anggota F-PETA telah membalut tugu pelor Meulaboh dengan bendera merah putih berukuran 8 X 6 pada Kamis lalu.

Ia mengatakan F-PETA tidak akan membiarkan bendera bulan bintang berkibar di pantai barat Aceh.

"Kami yakin Presiden tidak akan sepakat terhadap peraturan yang ditelah disahkan DPRA itu," katanya.

Taufiq juga menyatakan jika Pemerintah Aceh dan DPRA tetap bersikeras mempertahankan idiologinya maka warga di pesisir barat selatan itu akan meminta pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).

"F-PETA sepakat dengan pemekaran ABAS dari pada harus tunduk kepada idiologi kepentingan satu kelompok," katanya menambahkan.

Selain di Kabupaten Aceh Barat, penolakan terhadap bendara bintang bulan dan lambang daerah buraq singa juga terjadi di kabupaten Aceh Selatan.

Ratusan warga di kabupaten Aceh Selatan juga melakukan aksi pengibaran raksasa di tugu pala dan melakukan konvoi kenderaan sambil membawa bendera merah putih.(ant)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar